Pernikahan Tidak Terdaftar di KUA

Salah seorang penduduk Gampong Lhee Meunasah Kecamatan Delima atas nama Hasanuddin dan Mutia pasangan Suami Isteri datang ke KUA Kecamatan Delima menanyakan data Nikah mereka Tahun 2003, setelah melihat data yang sudah ada di Laptop ternyata mereka tidak terdata di KUA Kecamatan Delima. Kepada mereka Kepala KUA Kecamatan Delima menyarankan untuk Isbat Nikah di Mahkamah Syariyah Sigli, setelah ada putusan Mahkamah Syariyah, mereka akan didaftar di KUA Kecamatan Delima dan mendapatkan Buku Nikah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGI KAMI