INFORMASI DAFTAR NIKAH





# Untuk mendafatar Nikah Mohon melengkapi :
1. N1, N2, N3, N4 yang ditanda tangani oleh Keuchik Gampong.
2. N6  bagi Duda Meninggal atau Akta Kematian.
3. Akta Cerai bagi Yang cerai hidup yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar'iyah.
4. Foto Copy Akta Kelahiran.
5. Foto Copy KTP dan KK Nasional.
6. Foto Copy KTP Ayah dan Ibu.
7. KTP Wali bagi yang Walinya bukan Ayah.
8. Rekomendasi KUA Kec setempat bagi yang KTP luar Kecamatan Delima
9. Pas fota 2x3 := 4 lembar, 3x4 = 1 lembar dan 3x4 = 1 lembar.

# Pendaftaran Nikah Paling lambat 10 hari kerja sebelum nikah dilaksanakan.
# Mengikuti bimbingan setelah pendaftaran nikah.
# Jadwal bimbingan hari selasa dan Rabu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGI KAMI